jawab: ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number, berfungsi sebagai pemberi identifikasi UNIK terhadap SATU judul buku yang diterbitkan.
Tanya : Apakah ISBN tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan!
Ya, selama ini banyak orang yang salah persepsi terhadap ISBN. Mereka mengira bahwa pemberian nomor ISBN terhadap judul buku tertentu menandakan bahwa buku tersebut telah MENDAPAT IZIN untuk diterbitkan.
Ini adalah pandangan yang keliru! Sebab seperti yang pernah saya tulis di sini dan di sini, TIDAK ADA satu aturan hukum pun di Indonesia yang mengharuskan adanya izin untuk menerbitkan buku dan media cetak (koran, majalah, tabloid). Jadi bila Anda ingin menerbitkan buku, koran, majalah, tabloid, newsletter, bulletin, dan sebagainya, ya silahkan langsung terbitkan saja. Tak perlu mengurus izin apapun!
Tanya: “Kalau bukan untuk perizinan, lantas apa dong fungsi ISBN itu?”
Secara umum, fungsi ISBN adalah untuk memberikan identitas yang unik terhadap satu judul buku tertentu. Kita bisa menganalogikan ISBN seperti sidik jari yang berbeda antara satu manusia dengan manusia lainnya. Kita bisa berkata, “ISBN adalah sidik jari buku.”
Karena fungsinya untuk memberikan identitas yang unik, maka hal ini bisa bermanfaat untuk banyak hal. Misalnya dalam proses pendistribusian buku, proses penjualan buku di kasir, proses pengklasifikasian rak buku, dan sebagainya.
Intinya, fungsi ISBN ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, BUKAN perizinan!
Bila sebuah buku sudah mendapat nomor ISBN, maka datanya akan tercatat di arsip nasional selama 50 tahun.
Nah, hanya demikianlah fungsi ISBN.
Jadi, sebenarnya TAK ADA ATURAN yang mensyaratkan setiap buku harus punya ISBN. Anda bebas untuk menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Terserah Anda! Tapi karena ISBN itu banyak manfaatnya, terlebih karena mengurusnya sangat gampang, ya tentu tak ada salahnya bila kita semua mengurus ISBN untuk buku-buku kita, bukan?
Tanya : “Mengurus ISBN Itu SANGAT gampang? Beneran, nih?”
Jawab : Sangat benar! Yang harus Anda lakukan hanyalah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat permohonan ISBN.
2. Fotokopi halaman judul buku.
3. Fotokopi halaman hak cipta (bukan berarti Anda harus mengurus hak cipta terlebih dahulu. Bukan! Hak cipta sama sekali tak perlu diurus. Yang dimaksud pada poin ini adalah…. hm, silahkan download saja contoh berkasnya di sini)